Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya bakal segera merilis aturan bea keluar batu bara yang rencananya bakal dipungut mulai 1 Januari 2026.
Saat ini, Febri mengaku bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal bea keluar batu bara itu juga masih dipersiapkan oleh pihaknya. Dia berharap, aturan itu akan sudah bisa diterbitkan sebelum 2025 berakhir.
"Kita sedang siapkan (PMK). Sesuai hasil (rapat) dengan DPR juga, kemarin kan arahannya demikian (pungutan bea keluar)," kata Febrio saat ditemui Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
- Dokumentasi SGER
Ketika ditanya lebih lanjut soal detil dari PMK tersebut, Febrio belum membeberkannya secara detil. Dia hanya memastikan bahwa bea keluar batu bara itu rencananya akan mulai diberlakukan dan dipungut mulai 1 Januari 2026 mendatang.
"Iya (bea keluar batu bara dipungut mulai 1 Januari 2026). Sedang kita siapkan (tarif bea keluar batu bara), nanti kita umumkan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengenakan bea keluar terhadap komoditas batu bara, yang akan diberlakukan pada 2026 mendatang. Namun, Purbaya mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih mengkaji potensi dari rencana tersebut.
"Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan (diimplementasikan),” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Purbaya menjelaskan, rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan penerimaan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini, relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain. Dia membandingkan dengan komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery yang berlaku sebelumnya.
“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk (perusahaan) minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” ujarnya.
Meski akan mengenakan bea keluar, Purbaya menjamin daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak. Hanya saja, keuntungan yang diterima oleh pengusaha kemungkinan akan menurun.



