GenPI.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim disebut menerima uang Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Dalam sidang ini, dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," kata JPU.
JPU membeberkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dia menyebut ini dapat dilihat dari kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, ada harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Surat dakwaan terhadap Nadiem dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, setelah sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan).
Mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang.
Di sisi lain, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Ini meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Program digitalisasi ini tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?





