Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan melalui kanal ini, setiap kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat ditampung, ditindaklanjuti, dan diselesaikan secara terkoordinasi.
"Hari ini, pemerintah melalui Satgas P2SP telah membangun kanal debottlenecking yang akan menampung, menindaklanjuti, serta menyelesaikan kendala hambatan dari pelaku usaha," kata Airlangga dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Kanal pengaduan tersebut dapat diakses selama 24 jam melalui laman lapor.satgasp2sp.go.id, sehingga pelaku usaha dapat melaporkan kendala secara langsung dan real time.
Satgas P2SP sendiri terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja). Pokja I bertugas melakukan monitoring dan percepatan realisasi anggaran program strategis pemerintah.
Airlangga menjelaskan, berdasarkan pemantauan Satgas P2SP, realisasi anggaran program strategis pemerintah hingga 12 Desember 2025 telah mencapai Rp1.223,67 triliun.
"Realisasi anggaran per 12 Desember adalah Rp1.223,67 triliun, serapan paling tinggi 99 persen dari pagu efektif, yaitu program keluarga harapan, kemudian penerimaan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, program Indonesia Pintar, program pangan non-tunai atau Kartu Sembako, dan program makan bergisi gratis atau MBG yang telah mencapai 93,43 persen," jelasnya.
Sementara itu, Pokja II berperan mempercepat implementasi program strategis sekaligus menyelesaikan berbagai kendala di lapangan melalui mekanisme debottlenecking. Pokja ini mengawal sejumlah program, seperti magang lulusan perguruan tinggi, bantuan pangan, Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra), serta diskon transportasi.
Selain itu, Pokja II juga menangani berbagai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, termasuk di sektor padat karya.
Adapun Pokja III berfokus pada percepatan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program strategis, sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum.
"Kemudian pokja III terkait dengan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar program sekaligus memperkuat penegakan hukum, hingga saat ini termasuk PP 28 di 2025, terkait paket kebijakan ekonomi yang sudah terbit dan sebagian masih dalam proses," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446490/original/097685200_1765892913-IMG_3265.jpg)