Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Hal tersebut dibenarkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan dua surat panggilan pemeriksaan kepada Arinal. "Benar, sampai panggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir," kata dia. Menurut Armen, surat pemanggilan pertama dikirim pada 11 Desember 2025, kemudian panggilan kedua pada 15 Desember 2025. Ia menyebut alasan ketidakhadiran Arinal karena kondisi kesehatan. "Informasinya yang bersangkutan sakit," ucap dia. Kendati demikian, Kejati Lampung akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga kepada mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut. “Kami akan kembali mengirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir,” tegasnya. Diketahui, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terjerat kasus pengelolaan dana PI 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam kasus ini, penyidk telah menyita harta benda milik Arinal berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito dibeberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM). Total aset yang disita mencapai Rp 38,58 milliar. Dalam kasus ini juga, Kejati Lampung telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka yakni Heri Wardoyo yang juga mantan wakil bupati Tulang Bawang selaku komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB dan Budi Kurniawan selaku Direktur operasional PT LEB. (Yul/Ansa)





