Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan proses pemilihan penyedia dalam program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbud Ristek yang nyatanya telah dipilih sejak awal. Spesifikasi telah dibocorkan lebih dulu ke calon pemenang, yakni PT Bhinneka Mentaridimensi.
"Mulyatsyah memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang dibuat berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim ke PT Bhinneka Mentaridimensi supaya bisa menjadi penyedia," tutur jaksa saat membacakan dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Advertisement
Kemudian, lanjut jaksa, Cepy Lukman Rusdiana dan Wahyu Haryadi memberikan dokumen spesifikasi laptop Chromebook kepada Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, yang telah diperintah Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi untuk menemui Wahyu Haryadi dan Cepy Lukman Rusdiana di kantor Kemendikbud.
“Karena PT Bhinneka Mentaridimensi ingin terpilih sebagai penyedia laptop Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020," jelas jaksa.
Dikarenakan untuk menjadi penyedia laptop Chromebook dalam pengadaan TIK tahun 2020 harus sebagai Google Partner, maka Noviyanti selaku Product Manager PT Bhinneka Mentaridimensi menghubungi Ganis Samoedra Muharyono agar PT Bhinneka Mentaridimensi menjadi Google Partner.
"Atas penyampaian Noviyanti tersebut, Ganis Samoedra Murharyono menyarankan agar PT Bhinneka Mentaridimensi harus masuk ke sistem pendaftaran melalui website edu.google.com untuk mendaftar sebagai Google Partner," kata jaksa.
PT Bhinneka Mentaridmensi sendiri telah menerima informasi bahwa perusahaan tersebut akan menjadi penyedia pengadaan TIK tahun 2020 di Kemendikbud, sementara saat itu proses pengadaan belum dilaksanakan.




