Bank Tutup Bertambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja

bisnis.com
17 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja, sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja.

“Mencabut izin PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” tulis OJK dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Adapun OJK pada 26 Maret 2025 telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Pasalnya, BPR Bumi Pendawa Raharja memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Kemudian, OJK kembali menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 26 November 2025. 

Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Baca Juga

  • Kantor Cabang Bank Tutup Berjamaah, Nasib Pegawai Aman?
  • LPS Siapkan Dana Penanganan Bank Tutup hingga Rp2 Triliun Tahun Ini
  • Bertambah Lagi! 20 Bank Tutup di RI jelang Akhir 2024, Ini Daftarnya

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.

Lalu LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Lembaga tersebut lantas meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bumi Pendawa Raharja.

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan No. 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja. 

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutur OJK.

Sejalan dengan putusan ini, OJK mengimbau nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja tetap tenang. Pasalnya, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dorong Implementasi Smart City, Diskominfosandi Sosialisasikan Perda Ambon Kota Cerdas
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Penyintas Bencana di Padang Mulai Mengalami ISPA
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Terungkap! Pilot Helikopter Bantuan Korban Banjir Sumatera Soal Alasan Tak Bisa Mendarat ke Tanah
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Mau Beli Emas Antam? Cek Daftar Harga Selengkapnya Hari Ini
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkomdigi Tantang AI Innovation Hub Hasilkan Solusi Publik
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.