Pemerintah Kembali Batal Umumkan UMP Hari Ini

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan batal diumumkan hari ini, Selasa (16/12). Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, kebijakan yang akan menentukan upah minimum tahun depan tersebut dijadwalkan terbit hari ini, namun jadwal penerbitan tersebut kembali ditunda.

Sebelumnya Senin (15/12), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyampaikan aturan baru tentang pengupahan akan terbit hari ini. Sebab, dokumen aturan tersebut telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk diteken. Yassierli juga mengatakan akan mengumumkan atura tersebut di hari yang sama.

Namun demikian hingga Selasa (16/12) pukul 19.45, belum ada tanda pemerintah akan mengumumkan aturan UMP tersebut. Lobby kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang kerap menjadi lokasi konferensi pers masih sepi. Sementara itu, Kepala Negara masih memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Papua hingga sekitar 17.00 WIB.

Sementara itu, Said mengklaim telah mendapatkan informasi bahwa Presiden Prabowo telah mendiskusikan kenaikan upah minimum 2026 dengan beberapa pejabat terkait. Menurutnya, salah satu pejabat yang dimaksud adalah Yassierli.

Karena itu, Said menilai Kepala Negara akan meneken aturan baru pengupahan pada hari ini. Namun Said mengaku belum dapat memastikan apakah RPP tentang Pengupahan akan diterbitkan hari ini atau tidak.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber, hari ini, Selasa (16/12), akan diumumkan penetapan kenaikan upah minimum 2026," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12).

Said mengatakan KSPI menolak aturan baru tentang pengupahan tersebut. Setidaknya ada dua alasan buruh menolak aturan baru pengupahan.

Pertama, pembuatan kebijakan tersebut tidak melibatkan unsur buruh secara utuh. Unsur buruh melalui perwakilan di Dewan Pengupahan Nasional hanya dilibatkan satu kali dalam pembahasan RPP Pengupahan, yakni pada 3 November 2025. Menurutnya, rapat yang berlangsung hanya 2 jam tersebut tidak membahas secara rinci draf RPP Pengupahan.

Karena itu, Said menilai RPP Pengupahan tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang berarti. "Bagaimana mungkin aturan upah minimum yang mungkin berlaku hingga 20 tahun ke depan hanya dibahas 2 jam? Tidak masuk akal," katanya.

Selain itu, Said menyampaikan pihaknya menolak RPP Pengupahan karena isinya yang merugikan buruh. Secara khusus, harga Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi unsur penentu dalam upah minimum 2026 tidak dibuat oleh Dewan Pengupahan Nasional.

Said menyampaikan KHL yang menjadi acuan RPP Pengupahan berasal dari survei yang dilakukan Dewan Ekonomi Nasional dan Badan Pusat Statistik. Menurutnya, langkah tersebut melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2020 tentang KHL yang belum pernah dicabut.

Secara rinci, Permenaker No. 18 Tahun 2020 menetapkan 64 unsur KHL, lengkap dengan kualitas, kriteria, jumlah kebutuhan, dan satuan penghitungan. Aturan tersebut menetapkan KHL dalam penetapan upah minimum diterbitkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Atas perintah siapa DEN melakukan survei KHL yang menjadi dasar RPP Pengupahan? DEN tidak memiliki dasar hukum untuk membuat KHL," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi Cuaca Harian Jabodetabek 17-18 Desember 2025, BMKG: Bogor Waspada Hujan Sedang
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kejagung Rilis Daftar Lengkap Pelaku Pembalakan Liar Penyebab Bencana Sumatera
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Prabowo Berharap Papua Bisa Ditanam Sawit Demi Hasilkan BBM
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kembali Menggunung! Tumpukan Sampah Hiasi Flyover hingga Pasar Ciputat: Pedagang Mengeluh
• 6 jam laludisway.id
thumb
Kemendag Wajibkan Distribusi 35% Minyak Lewat Bulog-ID Food, Tekan HET
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.