Perpol soal Polisi Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tak Langgar Putusan MK, Begini Penjelasannya!

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu dikeluarkan Polri untuk menghormati putusan MK setelah berkosultasi dengan pemerintah.  Menurutnya, Perpol itu sudah sesuai prosedur dan tidak perlu diperdebatkan.

"Kami menilai Polri memunculkan Perpol No 10 tahun 2025  itu untuk merespon putusan MK dan  bukan mengangkangi putusan MK," ujar Edi Hasibuan kepada Okezone, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga :
Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru

Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan, Polri sudah mengikuti prosedur dan tahapan mulai dari melakukan kajian di kepolisian hingga mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum  dan juga masukan para stokholder lainnya.

“Sesuai prosedur yang ada, setiap ada aturan baru, harus ada pengesahan dan Kementerian Hukum dan diberitakan dalam lembaran negara," kata Edi Hasibuan.

Pakar Hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, melihat putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025, tidak ada isinya yang menutup rapat bahwa anggota Polri tidak boleh menjabat dalam jabatan sipil yang memiliki kaitan dengan kepolisian.

Baca Juga :
Kapolri Laporkan Penanganan Bencana Sumatera ke Presiden: 224 Ton Beras Dikirimkan

Dia mencontohkan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga lainnya ada kaitannya dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Sehingga  tidak masalah bila anggota Polri menempati jabatan di lembaga yang memiliki kaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujarnya.

 

Baca Juga :
Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Polisi Tersangka Pengeroyokan hingga Tewas di Kalibata Akan Jalani Sidang Etik Hari Ini
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, UBS dan Galeri24 Kompak Melemah
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Profil Adimas Firdaus Alias Resbob, Konten Kreator yang Diringkus Polisi Usai Hina Orang Sunda dan Viking
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Pengoperasian Kilang Raksasa RI Tinggal Tunggu Jadwal Prabowo
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mobil Operasional MBG Terguling di Depok
• 23 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.