Video: OJK Aktifkan 3 Elemen POJK Bagi 3 Provinsi Terdampak Banjir

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengaktifkan kebijakan penanggulangan dampak bencana di 3 provinsi mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 yang berlaku sejak 10 Desember lalu.

Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 16/12/2025) berikut ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
FKLPI Dorong Percepatan Pembangunan SDM Menuju Indonesia Emas 2045 di Rakor FKLPID BPVP Pangkep
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Jalan Lintas Timur Palembang-Betung Ambles di KM 13
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Sebut Ada Beberapa Desa Hilang Terdampak Bencana, Harus Relokasi karena Tidak Aman
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Gembok Dibuka, 3 Saham Ini Langsung Ambruk
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemakaman Muslim Sydney Divandalisme dengan Kepala Babi, Diduga Balasan Penembakan Bondi
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.