Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan mengaktifkan kebijakan penanggulangan dampak bencana di 3 provinsi mengacu pada POJK nomor 19 tahun 2022 yang berlaku sejak 10 Desember lalu.
Selengkapnya dalam program Autobizz CNBC Indonesia (Selasa, 16/12/2025) berikut ini.



