Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Susno Duadji menanggapi kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa konten kreator Muhamad Adimas Firdaus alias Resbob.
Sebelumnya, Susno Duadji mengapresiasi jajaran Polda Jabar yang berhasil mengungkap dan menangkap Resbob dari pelariannya di Semarang, Jawa Tengah.
"Jadi tepat sekali, apa yang dilakukan. Ini dikenakan Undang-undang ITE dan pasalnya adalah 45 tentang penyebaran, ujaran kebencian, permusuhan terhadap suatu kelompok (Suku Sunda), dengan ancaman cukup berat 6 tahun penjara," kata Susno dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (16/12/2025).
Susno mengatakan kasus ujaran kebencian oleh Resbob ini harus jadi pelajaran bagi seluruh masyarakat.
- Istimewa
"Siapapun yang suka bermain di media sosial, baik di YouTube, Facebook, Instagram, dan di X. Kita bebas menyampaikan pendapat, bebas memberikan sesuatu di media sosial, tapi janganlah melakukan suatu hal-hal yang mengarah kepada tindak pidana. Kalau ini jelas tindak pidana," jelasnya.
Sejauh ini pasal yang disangkakan terhadap Resbob sudah tepat. Namun kemungkinan masih akan ada pasal yang disangkakan setelah yang bersangkutan diperiksa polisi.
"Nantinya akan berkembang dalam pemeriksaan. Nah nantinya setelah di diperiksa langsung, disidik, diberita acara, saya yakin akan bisa bertambah lagi pasalnya," katanya.
Menurut Susno, kasus ini akan memberatkan Resbob, ketika sang konten kreator mengetahui risiko postingannya tersebut.
"Kemudian yang memberatkannya, bahwa dia mestinya bisa berpikir karena dia adalah seorang mahasiswa yang cukup terpelajar. Mestinya dia tahu, jangan sampai hanya untuk tujuan tertentu, misalnya mencari follower, kemuadin membuat sesuatu postingan yang menarik perhatian. Tapi bukan hanya menarik, tapi kemudian menimbulkan kemarahan," tuturnya.
Selain itu, yang memberatkan adalah Resbob sempat mencoba melarikan diri ke sejumlah tempat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Jelas karena dia kabur berarti dia menghindar dari tanggung jawab, itu yang memberatkan. Beda kalau dia langsung begitu peristiwa dia menyerahkan diri, menyesali, itu lain. Kalau sekarang tertangkap dulu setelah kabur, bersembunyi, baru minta maaf. Permintaan maaf tidak menghapuskan tindak pidana begitu," tambahnya.




