Jakarta, VIVA – Perkembangan industri keuangan digital di Indonesia terus bergerak dinamis seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat dan inklusif. Di tengah pertumbuhan tersebut, isu pengelolaan risiko dan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun pengguna jasa menjadi perhatian penting regulator.
Upaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan pun menjadi agenda berkelanjutan, terutama pada sektor pinjaman daring yang memiliki karakter risiko tersendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Peresmian ini dilakukan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025, dan menjadi bagian dari langkah strategis OJK dalam mendorong pengembangan industri Pindar yang lebih berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa keberadaan asuransi diharapkan dapat memperkuat fondasi industri Pindar. “Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujarnya sebagaimana dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.
Ogi menjelaskan bahwa program ini tidak bersifat wajib. Namun demikian, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI yang berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.
Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028, sehingga memiliki landasan kebijakan jangka menengah hingga panjang.
Lebih lanjut, Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi bagi industri Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun, OJK meyakini bahwa dengan tata kelola yang tepat, potensi risiko tersebut dapat dikelola dengan baik.
“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.


