Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Mereka terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10-12 Desember 2025.
Selama operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan di berbagai wilayah.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat China dengan 114 orang, diikuti Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang. Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, overstay 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).



