Tok! Prabowo Resmi Teken Aturan Kenaikan UMP 2026, Ini Formulanya

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan, yang menjadi dasar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.

Menurutnya, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9.

Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga

  • Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%
  • Buruh Tolak Aturan Baru UMP 2026, Bakal Demo Besar-besaran 19 Desember
  • Buruh Kritik Survei KHL untuk UMP 2026 Libatkan BPS hingga DEN

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.

Selain itu, perhitungan kenaikan upah minimum disebutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Menurut Yassierli, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemudian, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Nomor Satu di Dunia, Serangan Datang Bertubi-tubi
• 47 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Bukan Sekadar Hadiah, Berikut 5 Fakta Menarik Tentang Natal yang Jarang Diketahui
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim dan Tersangka Korupsi Dana Hibah Miliaran Meninggal Dunia
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Hasil SEA Games 2025: Bekuk Thailand di Depan Suporternya, Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos ke Final
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.