Breaking! Prabowo Resmi Teken Aturan Baru Upah Minimum, Ini Isinya

cnbcindonesia.com
18 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri peluncuran Lapor Menaker di Jakarta, Rabu (12/11/2025). (Tangkapan Layar Youtube/ Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, PP itu diteken hari ini, Selasa (16/12/2025).

Kata dia, proses penyusunan PP Pengupahan tersebut telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

"Dan, hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," katanya dalam keterangan resmi, Selasa malam (16/12/2025).


"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," tambah Yassierli.

Dia menambahkan, keputusan Prabowo itu merupakan komitmen untuk menjalankan Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 168/2023.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," ucap Yassierli.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tegasnya.

Dia mengungkapkan, PP Pengupahan tersebut juga menginstruksikan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Belum Juga Beri "Hilal" Nasib UMP 2026

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Mudah Top Up Saldo Grab Driver
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Kabel Semrawut dan Tiang Miring di Depan Kantor Kecamatan Tebet, Warga Waswas
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Gibran Transit di Medan, Lanjutkan Perjalanan ke Gayo Lues Aceh Naik Helikopter
• 6 jam lalukompas.com
thumb
3 Alasan Istri Mulai Membenci Suami, Bukan Sekadar Emosi
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Yusril Ihza Mahendra Sebut akan Jadi Perhatian bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri
• 22 menit lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.