Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, serta hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," seperti dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, 16 Desember 2025.
Kemenaker menegaskan kebijakan Presiden sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan juga mengatur gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
"Khusus untuk 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tutup keterangan tersebut.
Baca Juga: Menaker: Aturan Upah Minimum Insyaallah Menggembirakan Pekerja
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2026 yang pernah disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di ruang publik, yakni:
- Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)
- Kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
- Kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
- Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8.
“Empat opsi ini jelas. Intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4%. Minimal harus setara bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9,” kata Said Iqbal.


