TERBITNYA Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 Tentang pengisian Jabatan Sipil oleh Polri aktif menandai dinamika baru dalam penataan aparatur negara.
Regulasi ini memunculkan perdebatan publik karena membuka ruang penugasan anggota Polri aktif pada sedikitnya 17 kementerian dan lembaga negara, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensinya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025.
Di tengah agenda reformasi birokrasi, isu ini layak dicermati bukan sebagai polemik sektoral, melainkan cerminan komitmen negara terhadap tertib hukum dan profesionalisme birokrasi sipil.
Peraturan kepolisian berhadap-hadapan atau diperlawankan, versus upaya penataan jabatan di pemerintahan.
UU ASN 20/2023 menempatkan sistem merit, netralitas, dan profesionalisme sebagai fondasi utama pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Baca juga: Kritis Integritas: Pembangkangan Polri atas Putusan MK
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ASN, polisi di jabatan sipil&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8wNTI3NDE5MS9wZXJhdHVyYW4ta2Vwb2xpc2lhbi12cy1wZW5hdGFhbi1qYWJhdGFuLWRpLWluc3RhbnNpLXBlbWVyaW50YWg=&q=Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Jabatan publik hanya dapat diisi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melalui mekanisme seleksi yang menjamin kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Prinsip ini dirancang untuk mencegah patronase serta memastikan birokrasi bekerja secara objektif dan akuntabel.
Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penempatan aparatur negara—termasuk aparat kepolisian—perlu diuji secara cermat agar tidak mengaburkan batas antara jabatan sipil dan aparat keamanan aktif.
Dalam kerangka tersebut, anggota Polri aktif secara yuridis bukan ASN. Mereka tunduk pada rezim kepegawaian yang berbeda berdasarkan Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketika Perpol 10/2025 membuka ruang penugasan polisi aktif ke 17 kementerian dan lembaga negara, persoalan tidak berhenti pada aspek administratif penugasan, melainkan menyentuh substansi pengisian jabatan di instansi pemerintah.
Dalih penugasan tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa di banyak kementerian dan lembaga, polisi aktif yang ditempatkan menjalankan fungsi strategis: memimpin unit kerja, mengelola sumber daya, serta mengambil keputusan administratif.
Dalam kondisi demikian, polisi aktif tersebut secara de facto menjalankan jabatan sipil, meskipun secara de jure tidak berstatus ASN.
Situasi ini menciptakan distorsi terhadap sistem merit yang diamanatkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
ASN karier harus melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, dan evaluasi kinerja berjenjang, sementara jabatan yang sama dapat diisi oleh aparat non-ASN melalui mekanisme penugasan institusional.
Jika praktik ini dinormalisasi, maka sistem ASN berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen profesionalisasi birokrasi.
Baca juga: Perpol 10/2025 dan Batas Kewenangan Penugasan Polri


