Pantau - Mantan Bupati Karanganyar, Juliatmono, kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 16 Desember 2025.
Juliatmono, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, telah dua kali absen dari panggilan pengadilan.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, ia juga tidak hadir dalam sidang serupa tanpa memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Bank BJB yang berkaitan dengan pinjaman kepada PT MAM Energindo, pelaksana proyek pembangunan masjid.
Hakim Beri Tenggat Terakhir untuk Hadirkan SaksiDalam persidangan, hakim memberikan satu kali kesempatan tambahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Juliatmono.
"Satu kesempatan lagi bagi penuntut untuk menghadirkan saksi pada 6 Januari 2026 mendatang, selanjutnya giliran penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi", ungkap Suryo Hendratmoko di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum, Tegar Djatikusumo, menyampaikan bahwa surat panggilan terhadap Juliatmono telah disampaikan sejak jauh hari.
Melalui kuasa hukumnya, Juliatmono menginformasikan ketidakhadirannya karena mendapat penugasan dari Fraksi Partai Golkar ke wilayah Sumatera Barat.
"Dari yang bersangkutan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat", ungkap Tegar Djatikusumo.
Penuntut umum menegaskan bahwa keterangan Juliatmono sangat penting untuk mengungkap alur dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Saat ditanya terkait opsi pemanggilan paksa jika Juliatmono kembali tidak hadir, jaksa menyatakan masih akan berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Proyek Masjid Agung Bernilai Rp78,9 MiliarKasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang dilaksanakan pada tahun 2020 hingga 2021.
Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp78,9 miliar yang bersumber dari APBD.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni empat dari pihak swasta serta satu ASN dari Pemkab Karanganyar.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa mantan Bupati Karanganyar, Juliatmono, turut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai fee dari proyek pembangunan masjid tersebut.
Saat ini, status hukum Juliatmono belum ditetapkan sebagai tersangka, namun keterangannya dianggap penting dalam proses pembuktian.


