Gubernur Diminta Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.

"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Pembangunan Istana Wapres di IKN Rampung Akhir Desember 2025
Menteri Imipas Bakal Kasih Remisi Tambahan Buat Napi Bantu Korban Terdampak Bencana

Menaker Yassierli.
Photo :
  • istimewa.

Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.

Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata dia.

Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025.

Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," ucapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

"Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Yassierli. (Ant)

Baca Juga :
Donald Trump Tetapkan Pemerintah Venezuela Sebagai Organisasi Teroris
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook, Kuasa Hukum: Kekayaannya Justru Merosot 51 Persen
Pria di Mataram Rudapaksa 28 Kali Siswi SMA 'Broken Home' Sejak September 2025

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kabel Menjuntai hingga Tiang Miring di Tebet Jaksel, Warga Khawatir
• 3 jam laludetik.com
thumb
Seratusan Rumah Tangga di IKN tak Punya Fasilitas BAB
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gapkindo: Pasokan Bahan Olah Karet Rakyat Turun Hingga 50% Pascabanjir
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
DJ Panda Minta Maaf,Begini Respons Pihak Erika
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Erika Carlina Anggap Anak Obat Penawar Lelah
• 18 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.