Grid.ID - Artis Nikita Mirzani tak menyerah meski kalah banding hingga divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Bahkan, Nikita Mirzani nekat ajukan kasasi demi bisa bebas dari penjara.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. Hukuman Nikita itu diperberat lantaran sang artis disebut terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengetahui hal itu, Nikita Mirzani sempat mengaku kecewa. Pasalnya, sebelumnya ia hanya divonis 4 tahun dan dijerat pasal pemerasan.
Tak tinggal diam, baru-baru ini Nikita Mirzani ajukan kasasi demi bisa menghirup udara bebas. Selain itu, pengajuan kasasi itu juga sebagai respons atas vonis terbarunya yang diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025) dilansir Tribunnews.com.
Galih menyebut keputusan untuk mengajukan kasasi itu merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Nikita berpendapat bahwa putusan banding yang ia dapatkan belum mencerminkan keadilan.
"Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi," ujar Galih.
Galih mengatakan kliennya akan berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum hingga tahap akhir. Ia juga menyebut Nikita sudah mempertimbangkan dengan matang langkah-langkah yang diambilnya.
"Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ungkapnya.
Diakui Galih, Nikita optimis bisa bebas setelah mengajukan kasasi. Meski begitu, Nikita juga mengaku sudah siap menghadapi apapun risikonya.
"Intinya, Nikita berjuang keras. Poin akhirnya memang dia ingin bebas," kata Galih soal Nikita Mirzani ajukan kasasi.
"Dengan mengajukan kasasi ini, otomatis kami sudah siap 100 persen, apa pun risikonya nanti," tegasnya.
Melansir Kompas.com, tim kuasa hukum Nikita kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Dalam dokumen memori kasasi itu akan dilampirkan poin-poin keberatan dan argumen hukum untuk mematahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," jelas Galih.
Tak hanya itu, Nikita sudah mempersiapkan rencana cadangan jika kasasinya ditolak. Galih menyebut Nikita akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK," tegasnya.
Selain kasus pidana, kini ibu tiga anak itu juga tengah menghadapi gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH). Galih yakin, jalannya kasus pidana itu tidak akan mempengaruhi jalannya sidang perdata.
"Berbeda pidana, berbeda juga dengan PMH. Tidak ada nanti kaitannya sampai ke sana," pungkas Galih.
Seperti diketahui, sebelum divonis 6 tahun penjara, Nikita sempat divonis 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Merasa tidak puas, Nikita lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sayangnya, banding Nikita ditolak dan ia dijatuhi hukuman yang lebih berat. (*)
Artikel Asli



