JAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi latar kuat lahirnya kebijakan pemerintah untuk memperkuat pengamanan hutan.
Usai bencana, publik dihadapkan pada pemandangan kayu-kayu gelondongan yang tersisa dan terbawa arus banjir, yang memicu dugaan kuat adanya kerusakan tutupan hutan di wilayah hulu.
Banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera tidak hanya menelan korban jiwa dan merusak permukiman, tetapi juga menyisakan tanda-tanda kerusakan ekosistem hulu.
Di beberapa lokasi terdampak, kayu gelondongan ditemukan mengendap di sungai hingga permukiman warga setelah air surut.
Baca juga: Anggota DPR Ngaku Sudah Minta Polisi Hutan Ditambah tapi Tak Dipenuhi Menteri
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan di hulu telah kehilangan daya tampung air akibat berkurangnya tutupan vegetasi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kerusakan ekosistem, bencana banjir, Polisi Hutan, perizinan hutan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8wNzQ5MTA3MS9hcGEtaXR1LXBvbGlzaS1odXRhbi1kYW4tbWFtcHVrYWgtbWVuY2VnYWgtYmVuY2FuYS1la29sb2dpcw==&q=Apa Itu Polisi Hutan dan Mampukah Mencegah Bencana Ekologis?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dalam banyak kasus, pembalakan liar dan perizinan pemanfaatan hutan yang tidak terkendali disebut sebagai faktor yang memperparah risiko bencana.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah menempatkan isu pengamanan hutan sebagai agenda mendesak.
Dalam konteks inilah, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelipatgandaan jumlah polisi hutan sebagai upaya menekan pembalakan liar dan mencegah kerusakan kawasan hutan yang berulang kali berujung pada bencana ekologis.
Namun, kebijakan ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya polisi hutan, sejauh mana kewenangannya, dan apakah penambahan personel cukup untuk mencegah bencana ekologis yang bersifat struktural?
Baca juga: Polisi Hutan Mau Ditambah, Anggota DPR: Sulit Bila Hanya Andalkan SDM
Mengenal polisi hutanPolisi hutan, atau Polhut, merupakan aparatur pemerintah yang bertugas menjaga dan melindungi kawasan hutan serta sumber daya alam hayati dari berbagai bentuk kejahatan dan perusakan.
Mereka bukan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melainkan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan dan/atau instansi kehutanan daerah.
Dalam sistem hukum nasional, polisi hutan dikategorikan sebagai kepolisian khusus yang memiliki mandat terbatas dan spesifik di bidang kehutanan.
Tugas utama mereka mencakup patroli kawasan hutan, pencegahan dan penindakan terhadap pembalakan liar, perambahan hutan, perburuan satwa dilindungi, serta pembakaran hutan.
Selain fungsi penindakan, polisi hutan juga menjalankan peran pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Menhut Gandakan Jumlah Polisi Hutan untuk Cegah Pembalakan Liar
Kewenangan polisi hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 51 ayat (2).




