Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru terkait kasus YouTuber Resbob yang diduga menghina suku Sunda dan penggemar Persib, yakni Viking akhirnya berhasil terungkap.
Resbob yang memiliki nama asli Adimas Firdaus itu sempat kabur dan pindah-pindah ke tiga kota sebelum ditangkap. Kota-kota tersebut antara lain Surabaya, Surakarta dan Semarang.
Adapun Kota Semarang menjadi kota dimana dia akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat (12/12/2025) lalu.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota. Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ujarnya, Selasa (17/12/2025).
Usai dilakukan penangkapan, Resbob akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka lantaran konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda dan Viking.
Hal ini memicu kegaduhan di media sosial hingga Viking membuat laporan yang tercatat dengan Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Ada juga laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Konten Resbob itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Resbob dikenai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dia mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun. (ant/nsi)
