98 Hektare Lahan Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Dimusnahkan

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan pemerintah daerah memusnahkan kebun kelapa sawit ilegal seluas 98,8 hektare di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Berbak Sembilang, Jambi.

Operasi penertiban yang berlangsung selama tujuh hari, sejak 4 hingga 10 Desember 2025, dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kawasan konservasi yang mengalami perambahan dan alih fungsi lahan secara masif dalam dua tahun terakhir.

Sebanyak 51 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, melibatkan Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, TNI, Polri, aparat kecamatan dan desa setempat, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Penertiban dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca juga : 18 Tahun Dikuasai secara Ilegal, Lahan DL Sitorus Dieksekusi Satgas PKH

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk nyata sinergi lintas sektor dalam menjaga integritas kawasan hutan di Provinsi Jambi.

“Saya telah memerintahkan penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan pemodal dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan di TNBS,” ujar Hari. Ia menambahkan, sebelumnya dua orang tersangka telah diproses hukum dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur dengan menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.

Baca juga : Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet

“Tindakan ini merupakan pesan tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi perusakan ekosistem rawa gambut demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan kawasan rawa gambut penting di Sumatera dan habitat vital satwa liar dilindungi,” kata Beth.

Ia menegaskan, perambahan dan pembukaan lahan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di kawasan gambut.

Penegakan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku perambahan hutan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. (E-3)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Belasan WNA China Penyerang TNI di Ketapang Ditangkap
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Cerita Atlet Judo Karawang Raih Emas SEA Games, Ada Peran Penting Orang Tua
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Soal Kasus Ijazah Jokowi, IPW: Hasil Labfor Sementara Harus Diterima
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Kala Ditjen PHU Pamit, Bikin Buku soal 75 Tahun Kemenag Kelola Haji
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
Foto: Mengintip Rumah Produksi dan Peternakan yang Olah Limbah MBG di Bogor
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.