Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, Selasa (16/12) lalu. Formula ini merupakan langkah resmi pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12) malam.
Keputusan ini tidak hanya diambil secara sepihak, tetapi juga dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk masukan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Adapun formula baru UMP 2026 yang dirumuskan Prabowo adalah "Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)”. Dimana koefisien Alfa dalam perhitungan UMP memiliki rentang antara 0,5 sampai 0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," tambah Yassierli.
Dalam formula ini, inflasi menjadi komponen penting yang memperhitungkan pertumbuhan biaya hidup, sedangkan pertumbuhan ekonomi mencerminkan kondisi ekonomi negara.
Yassierli turut menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan mengatur kewenangan Gubernur di setiap provinsi.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ujar Yassierli.
Proses Penetapan UMP oleh Gubernur Tugas Dewan Pengupahan DaerahDewan Pengupahan Daerah memiliki tanggung jawab penting dalam proses penetapan UMP. Mereka akan menghimpun data-data dan melakukan penghitungan berdasarkan formula yang telah ditetapkan. Hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk keputusan akhir.
Selain itu, gubernur juga berkewajiban menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Tenggat waktu penetapan UMPUntuk tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran UMP paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025. Tenggat waktu ini penting untuk memberikan kejelasan bagi pekerja dan perusahaan mengenai upah minimum yang akan berlaku pada tahun berikutnya.
Simulasi Kenaikan Upah Minimum Asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomiSimulasi kenaikan UMP untuk tahun 2026 dapat dilakukan dengan menggunakan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan dalam APBN. Untuk tahun 2026, inflasi diperkirakan sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,4%. Angka-angka ini akan menjadi dasar penghitungan untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum.
Penghitungan kenaikan minimal dan maksimalDengan formula yang telah dirumuskan, perhitungan kenaikan UMP bisa dilakukan. Untuk koefisien Alfa pada nilai minimum 0,5, perhitungan menghasilkan kenaikan sebesar 5,2%. Sebaliknya, dengan nilai maksimum 0,9, kenaikan dapat mencapai 7,36%. Angka-angka ini memberikan gambaran jelas mengenai kemungkinan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 berdasarkan kondisi ekonomi yang ada.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5% berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.




