PTBA Gelar RUPSLB Jelang Akhir 2025, Ini Hasilnya

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (16/12/2025).

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (16/12/2025). (Foto: Dok. PTBA)

IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (16/12/2025). Pelaksanaan rapat itu merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Produksi Batu Bara 2026 Diproyeksi Turun, Intip Prospek PTBA 

RUPSLB tersebut diselenggarakan dengan dua agenda yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris PTBA untuk memberikan Persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.

Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail mengatakan, perubahan Anggaran Dasar perseroan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan internal dengan ketentuan terbaru dalam UU BUMN.

Baca Juga:
PTBA Raih Fasilitas Pinjaman dari Bank Himbara Senilai Rp3,56 Triliun

"Hal ini juga berkaitan dengan permintaan Badan Pengaturan (BP) BUMN terkait penyesuaian Anggaran Dasar serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan atas RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode 2026–2030, termasuk perubahannya," kata Arsal dalam keterangan resmi.

Pelimpahan kewenangan ini berdasarkan Pasal 15G UU BUMN, yang pada prinsipnya mengatur bahwa RKAP dan RJPP ditetapkan oleh RUPS. Kendati demikian, guna efektivitas kelancaran pengambilan keputusan strategis perusahaan, RKAP dan RJPP dilimpahkan kewenangannya persetujuannya kepada Dewan Komisaris denganterlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.

"Melalui RUPSLB ini, PTBA berharap proses perencanaan dan pengambilan keputusan strategis perusahaan ke depan dapat berjalan lebih efektif dan responsif, sekaligus memperkuat peran Dewan Komisaris dalam fungsi pengawasan dan persetujuan strategis perseroan," tutur Arsal.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kualitas Air Olahan Kali Mookervart di Rusun Pesakih Terjamin Uji Laboratorium
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Luncurkan Kanal Pengaduan untuk Atasi Hambatan Usaha
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur :  350 Kios Buah dan Makanan Hangus dengan Kerugian Rp 10 Miliar
• 13 jam laluerabaru.net
thumb
Bangun Pabrik di Subang, Vinfast Targetkan Serap hingga 15 Ribu Tenaga Kerja
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Haryanto
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.