Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Kode Billing Jelang Nataru

cnbcindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan batas waktu masa aktif kode billing pembayaran dan/atau penyetoran pajak dalam kondisi kahar.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (17/12/2025), masa aktif kode billing diperpanjang dari 7 x 24 jam atau 168 jam menjadi 14 x 24 jam atau 336 jam.


Baca: Bos Pajak Para Crazy Rich RI, Ini Alasannya!

"Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak diterbitkannya pengumuman ini," dikutip dari pengumuman DItjen Pajak.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan.

Lalu, Ditjen Pajak menganggap dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, dimungkinkan terjadi Keadaan Kahar sebagaimana termuat dalam PER-10/PJ/2024 sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode billing tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca: Pemerintah Akui Bencana Gugurkan Kewajiban Pembayaran Pajak Korban

Keadaan kahar itu antara lain kendala infrastruktur jaringan yang digunakan oleh Wajib Pajak; kompleksitas administrasi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga; prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks); dan/atau rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Keadaan kahar itu Ditjen Pajak anggap akan mengakibatkan masa aktif kode billing tidak memadai dan memengaruhi keberhasilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.

Baca: Pajak Diramal Tak Capai Target, Defisit APBN Tembus 3%?

Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadi Keadaan Kahar Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Maka, diperpanjang lah masa aktif kode billing menjadi selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode billing diterbitkan untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mulai 2026, Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Digital Warga RI

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yaqut Diperiksa 9 Jam oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Hanya Sebagai Saksi
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Cara Mengecek Tagihan Listrik PLN Lewat HP dengan Mudah
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dealer Jaecoo GCP Sunter Perluas Layanan 3S di Jakarta Utara
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Mau Beli Emas Antam? Cek Daftar Harga Selengkapnya Hari Ini
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Piano sebagai Hobi Inklusif Anak Spesial, Begini Kisah Inspiratif Veny Lie!
• 17 jam laluherstory.co.id
Berhasil disimpan.