Wali Kota Batu dan Kajari Batu Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

realita.co
4 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota Batu berkomitmen dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional melalui penerapan pidana kerja sosial. Pernyataan tersebut dengan tegas disampaikan Wali Kota Batu, dengan dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Andy Sasongko yang disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Baca juga: Pemkot Batu Berkolaborasi dengan Penegak Hukum, Komitmen Terhadap Pemberantasan Korupsi

Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari agenda bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, yang dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sehingga menjadi pijakan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

Dalam keterangannya, Wali Kota Nurochman menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat ketertiban sosial di daerah.

Baca juga: Kadis PURR Kota Batu Ternyata Lulusan S3 Di University Technology of Malaysia (UTM)

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Nurochman.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan selaras dengan program strategis Presiden RI. Menurutnya, peran aktif bupati dan wali kota sangat penting dalam memastikan penerapan restorative justice berjalan efektif di daerah.

Baca juga: Wali Kota Batu Minta Peran Media untuk Informasikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum, dengan menempatkan pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur. (Ton)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mau Punya Rumah Baru di Tahun Baru? BRI KPR Berikan Suku Bunga Spesial 1,30% Nih
• 54 menit lalumedcom.id
thumb
Rumah Dua Lantai di Jakarta Utara Terbakar, Ini Penyebabnya
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Bung Binder Curiga Masalah Kontrak yang Bikin Indra Sjafri Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia U22 usai Dipecat U20
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Rexy Mainaky Siap Mundur Usai Malaysia Gagal Capai Target di SEA Games
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
103 Titik Longsor di Aceh Belum Tertangani, Belasan Jembatan Masih Terputus
• 17 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.