Persatuan Ummat Islam Desak Pemkot Bekasi  Berani Tindak Tegas Segitiga Spa and Massage

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

BEKASI (Realita)- Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di suatu tempat usaha berkedok SPA dan Massage yang terletak di Ruko Mutiara, Bekasi Selatan, Kota Bekasi masih menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan.

Pasalnya hingga kini tempat usaha yang disinyalir menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) sebagai terapisnya, belum ditindak tegas oleh Pemkot Bekasi.

Baca juga: MK Putuskan Spa Masuk Layanan Kesehatan Tradisional, ASPI Terangkan Perbedaan Spa Legal dan Ilegal

Hal ini menjadi pertanyaan besar, ada apa di balik kokohnya sang pengusaha Segitiga Spa dan Massage bisa menjalankan usahanya secara terang-terangan. Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Persatuan Ummat Islam (PUI) Kota Bekasi, KH. Alimudin ikut menyikapi ‎isu yang berkembang dan menjadi konsumsi publik luas ini.

"Bahwa menjaga moral dan kesehatan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat," ujar KH. Alimudin kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

‎Ia juga menegaskan semangat perbaikan atau ishlah harus mampu menggerakkan perubahan.

"Jika masyarakat melihat adanya praktik prostitusi atau gejala pelanggaran lainnya, segera laporkan kepada Satpol PP atau Kepolisian agar dapat ditindak sesuai regulasi,” ‎tambahnya.

‎Alimudin juga menyinggung peran pemerintah daerah yang dinilai masyarakat belum optimal dalam merespon laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Pemerintah sebagai pelayan publik dituntut untuk bertindak cepat dan tegas atas setiap aduan warga," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Komisi IV DPRD, Ombudsman RI, Pakar Hukum Pidana, Wakil Walikota Kota Bekasi hingga Pemerhati Kepolisian ikut menyoroti pelaku usaha Segitiga Spa dan Massage yang diduga kuat melanggar aturan peraturan daerah dan norma-norma kesusilaan.

‎“Kalau pun ada kelemahan dalam pengawasan dan penegakan aturan, itu harus diperbaiki. Pemerintah perlu diingatkan akan tugas dan tanggung jawabnya dalam menciptakan iklim yang kondusif,” ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Alimudin menyatakan Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Bekasi, siap berperan aktif menyuarakan aspirasi masyarakat jika penindakan belum dilakukan secara maksimal. Dirinya menyebut PUI memiliki doktrin Intisab yang menjadi landasan perjuangan perbaikan menyeluruh (ishlah) dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial dan kesehatan publik.

‎“Kami siap menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi keresahan masyarakat, termasuk terkait maraknya prostitusi yang berpotensi menjadi penyumbang penyebaran HIV/AIDS,” jelasnya.

‎PUI mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali izin usaha SPA dan Massage yang dicurigai menyalahi aturan. Pemeriksaan lapangan secara berkala dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

‎“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan pidana jika terbukti ada pelanggaran serius," kata Alimudin.

PUI juga menilai, peran aktif masyarakat dalam melapor juga menjadi kunci penting.

Baca juga: Dugaan Prostitusi Terselubung di Segitiga Massage and Spa, Pakar Hukum: Bisa Dijerat Pidana!

Padahal ‎Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj dalam pernyataan resminya dengan tegas, meminta untuk menutup dan mencabut izin usahanya bila benar terbukti melakukan pelanggaran praktek prostitusi terselubung di dalam usaha Spa dan Massage tersebut, untuk segera di tindak oleh penegak aturan.

‎“Ini masalah yang sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Jika benar terjadi, hentikan. Cabut izinnya,” tegasnya,

‎Saifuddin meminta masyarakat melapor jika mengetahui praktik serupa dan mendorong aparat serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk tidak tinggal diam.‎

‎“Jangan dibiarkan. Bila pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan, izin harus dicabut. Spa atau pijat ada SOP-nya, jangan diselewengkan," lanjutnya.

Begitu pula menurut, Wakil Walikota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe. Pihaknya mengaku permasalahan ini sudah diserahkan kebagian hukum dan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Instruksikan Segel dan Polisikan Segitiga Massage & Spa

"Saya kira ini memang hal yang sudah lama kita tolerir dan ini sedang coba kita kaji. Kita sudah serahkan ke bagian hukum dan kita akan ambil tindakan tegas jika itu melanggar," ujar Abdul Harris Bobihoe kepada Realita.co, (29/11).

Dirinya juga berdalih, Pemerintah Kota Bekasi sedang mempersiapkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

"Jika praktek tersebut ditemukan pidananya, kita akan akan segel dan urusan pidananya kita serahkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

"‎Kita tunggu langkah nyata dan tindakan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi terkait problematika yang terjadi selama ini," tambah dia.ang

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
250 Nama Bayi Cina Perempuan dan Laki-laki Pembawa Keberuntungan
• 4 jam lalutheasianparent.com
thumb
Bajaj Mengaspal di Takalar, Maros dan Malino, Lengkapi Kebutuhan Transportasi Warga
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.053 Orang
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera Dapat Napas Panjang, Cicilan Dilonggarkan hingga 3 Tahun
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Medco Energi (MEDC) Eksekusi Transaksi USD93,41 Juta
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.