jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) Abdul Razak Nasution menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Perpol ini sah dan justru memperjelas pelaksanaan putusan MK ditambah lagi sebelum mengesahkan perpol," kata Razak kepada awak media seperti dikutip Rabu (17/12).
BACA JUGA: Lilin Nusantara Sebut Narasi Perpol Lawan Putusan MK Tendensius dan Tak Berdasar
Dia menyebut putusan MK Nomor 114 hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Razak menuturkan bahwa frasa “jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian” tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan 114.
BACA JUGA: Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Melanggar Putusan MK, Begini Penjelasannya
"Artinya, masih ada ruang konstitusional bagi anggota Polri untuk bertugas di luar institusi kepolisian sepanjang penugasannya memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” kata Razak.
Sementara itu, ujarnya, Polri memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum seperti termuat dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA: Dilema Perpol 10/2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU- XXIII/2025
Menurut dia, selama penugasan anggota Polri di luar organisasi induk berada dalam koridor seperti diatur dalam UU, maka hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi atau putusan MK.
“Sepanjang penugasan itu berkaitan dengan perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penegakan hukum, maka jelas memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” ujarnya.
Razak mengatakan Perpol 10/2025 justru hadir untuk memberikan kepastian hukum setelah putusan MK.
"Perpol ini mengatur secara tegas bahwa penugasan harus berdasarkan penugasan Kapolri dan hanya pada lembaga yang relevan,” katanya.
Adapun Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga. Razak menilai pembatasan tersebut sebagai bentuk penegasan agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan aturan.
"Ini bentuk kepastian hukum dan implementasi dari tugas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945,” ucapnya.
Dia mengatakan satu pertimbangan MK membatalkan sebagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU Polri ialah adanya ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Perpol ini merupakan penterjemahan dari spirit dan mandat putusan MK agar prinsip kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dapat terwujud,” ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan



