Grid.ID – Babak baru perseteruan antara Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys semakin memanas di meja hijau. Dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), pihak Nikita Mirzani mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai total Rp 240 miliar.
Tak hanya menuntut uang tunai, tim kuasa hukum Nikita juga secara resmi meminta Majelis Hakim untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset kekayaan milik Reza Gladys dan suaminya selaku tergugat.
Rincian Ganti Rugi Rp 240 Miliar
Usman Lawara, salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani, membeberkan rincian angka fantastis yang tercantum dalam petitum gugatan mereka. Angka tersebut terbagi menjadi kerugian material dan imaterial akibat sengketa yang bermula dari kesepakatan uang Rp 4 miliar tersebut.
"Kami minta diberikan ganti kerugian imaterial maupun material. Sebesar nominalnya itu imaterialnya Rp 200 miliar, materialnya sama bunganya adalah kurang lebih Rp 40 miliar," ungkap Usman usai persidangan.
Jika ditotal, angka yang harus dibayar pihak Reza Gladys jika gugatan ini dikabulkan mencapai sekitar Rp 240 miliar, di luar pengembalian uang pokok yang menjadi objek sengketa.
Minta Aset Disita Agar Tak Sia-Sia
Untuk menjamin agar tuntutan ganti rugi raksasa tersebut bisa terbayarkan, kubu Nikita mendesak pengadilan melakukan penyitaan aset tergugat. Salah satunya rumah Reza Gladys yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika tergugat lalai atau tidak sanggup membayar tuntutan di kemudian hari.
"Supaya menjamin tuntutan itu tidak sia-sia, kita minta diletakkan sita jaminan terhadap aset-aset milik dari para tergugat," tegas Usman.
Ia menambahkan, jika nantinya aset tunai tidak mencukupi, sita jaminan ini akan menyasar aset-aset benda tidak bergerak maupun bergerak lainnya milik Reza Gladys.
"Nanti juga misalnya di kemudian hari kita mendapati aset-asetnya kalau kemudian tidak mencukupi apa yang menjadi permintaan dari gugatan itu sendiri," tambahnya.
Dalil "Kesepakatan" vs "Pemerasan"
Gugatan ini sendiri didasarkan pada keyakinan pihak Nikita bahwa uang yang ditransfer Reza Gladys pada 14 November lalu adalah hasil kesepakatan bisnis yang sah, bukan hasil pemerasan.
Pihak Nikita berargumen, bukti percakapan via pesan elektronik menunjukkan adanya persetujuan dari Reza Gladys. Hal itu ditunjukkan dengan kata-kata "Oke Mail, kita deal ya".
Mereka menilai laporan polisi yang dibuat Reza Gladys sebulan kemudian adalah bentuk ingkar janji dan pembatalan sepihak yang melawan hukum, yang kini merugikan nama baik dan finansial Nikita Mirzani.
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Desember 2025 dengan agenda jawaban dari pihak Reza Gladys yang akan dilakukan secara elektronik (e-court). (*)
Artikel Asli



