JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Demo tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru, sekaligus menolak angka kenaikan upah minimum.
"Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan alasan pihaknya menolak PP Pengupahan. Pertama, aturan tersebut disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja.
Baca Juga: Presiden KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya Seharga Kebab, Memiskinkan Buruh
Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut KSPI, hanya terjadi sekali yaitu pada 3 November 2025. Padahal, PP Pengupahan bukan aturan jangka pendek.
"Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal, PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” kata Said Iqbal.
Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Sebab, di dalam PP itu, terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu—yang dianggap sudah melewati batas atas—tidak mengalami kenaikan upah. Sementara di sisi lain harga kebutuhan pokok tetap naik.
Ketiga, Said Iqbal menekankan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.
KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3 persen.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- demo buruh
- demo buruh 19 desember 2025
- istana negara



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438402/original/085115900_1765288807-1000630242.jpg)
