Menteri Imipas Bakal Kasih Remisi Tambahan Buat Napi Bantu Korban Terdampak Bencana

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI akan memberikan remisi atas kejadian luar biasa kepada warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rencana pemberian remisi ini dibenarkan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

Baca Juga :
Donald Trump Tetapkan Pemerintah Venezuela Sebagai Organisasi Teroris
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook, Kuasa Hukum: Kekayaannya Justru Merosot 51 Persen

"Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 17 Desember 2025.

Agus mengatakan bahwa pemberian remisi atas kejadian luar biasa ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Jenis remisi ini pernah diberikan dalam bencana gempa bumi serta tsunami Aceh dan Kepulauan Nias melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2005 dan pada bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019.

Lebih lanjut, Agus juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenimipas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terus berjuang dan berkomitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah bencana dan masa pemulihan.

Apresiasi itu melalui pemberian penghargaan sesuai dengan kinerja para pegawai yang telah menunjukkan dedikasinya di tengah bencana.

“Penghargaannya bisa mutasi, bisa sekolah, promosi apa yang mereka bisa terima, termasuk juga kalau bisa diajukan penghargaan tanda jasa kepada mereka-mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, kisah heroik warga binaan di tengah bencana banjir di Aceh Tamiang diceritakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Qisthi Widyastuti.

Qisthi bercerita bahwa ia ditolong oleh seorang warga binaan saat banjir di Aceh Tamiang. Ternyata, warga binaan itu merupakan narapidana yang dulunya Qisthi vonis dalam perkara kasus pencurian.

Kemenimipas pun berharap momentum pemberian remisi ini dapat menginspirasi warga binaan lainnya untuk siap berkontribusi kembali ke tengah masyarakat sekaligus mendorong seluruh jajaran untuk terus bekerja keras mewujudkan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. (Ant)

Baca Juga :
Pria di Mataram Rudapaksa 28 Kali Siswi SMA 'Broken Home' Sejak September 2025
Tragis! Pria di Cilincing Tiba-tiba Tewas di Warung Pecel Ayam Usai Tenggak Obat
Diperiksa Hampir 9 Jam soal Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Saksi, Tanya Penyidik KPK Materi Pemeriksaannya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Abdul Razak Anggap Perpol 10 /2025 Konstitusional & Tak Menabrak Putusan MK, Begini Penjelasannya
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Bos BI Pede Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Dongkrak Ekonomi RI Kuartal IV-2025
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Catat, Ini Link Nonton Futsal Putra SEA Games 2025 dan Cara Streaming-nya
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Daftar Peraih Penghargaan The Best FIFA Football Awards 2025: PSG dan Barcelona Mendominasi
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
UMP Jatim 2026 Diproyeksikan Rp2,4 Juta, Buruh: Seharusnya Rp3,5 Juta
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.