Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Tanaman kelapa sawit ilegal seluas 98,8 hektare dimusnahkan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam operasi penertiban perambahan hutan yang berlangsung pada 4–10 Desember 2025.

Kegiatan yang melibatkan 51 personel lintas instansi ini dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, yang secara administratif terletak di Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain, termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto dalam siaran pers yang dikutip Rabu (17/12/2025).

Dia turut menambahkan bahwa Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, dengan status kasus yang masih dalam tahap penyidikan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini dilakukan secara terukur menggunakan gergaji, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.

Taman Nasional Berbak sendiri merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatra dan merupakan habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi.

Baca Juga

  • Konsentrasi Tanggap Bencana Perlu Dimulai Sejak Pra-Kejadian
  • Menhut Tertibkan 11 Subjek Hukum dan Bakal Anggarkan Rehabilitasi Hutan
  • Pemerintah Cabut 22 Izin Pemanfaatan Hutan Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare

“Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan di lahan gambut,” kata Beth Venri.

Pemusnahan sawit ilegal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang keras penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 ke Mana? 7 Tempat Wisata di Jakarta yang Bikin Seru dan Ramah Anak
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri P2MI Santuni Anak-anak PMI, Gelar Lomba Puisi-Baca Dongeng
• 54 menit laludetik.com
thumb
ITP Takalar Terima Kunjungan Peneliti Internasional, Resmikan Pusat Penerapan Teknologi Maju dan Pemberdayaan Desa
• 54 menit laluharianfajar
thumb
Warga Talaud Minta Penambahan Angkutan Laut Selama Periode Nataru
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mau Beasiswa S2-S3 di Abu Dhabi? Khalifa University Scholarship 2026 Dibuka, Intip Yuk!
• 16 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.