Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan. Ada formula baru dalam penetapan kenaikan upah minimum tersebut. Adapun peraturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula ini," kata Yassierli, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Usulan dari Serikat Buruh KSPI UMP 10,5%
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tiga opsi kepada pemerintah menjelang pengumuman angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
"Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya," kata Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Said mengatakan, kedua opsi lainnya adalah kenaikan UMP di angka 7,77 persen dan 8,5 persen sampai 10,5 persen, yang ia nilai sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1-1,5.
Regulasi pengupahan UMP 2026
Melansir Fahum UMSU, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut regulasi pengupahan sudah melalui proses penandatanganan dan tinggal menunggu penyampaian resmi kepada publik. "Regulasinya sudah diparaf dan ditandatangani," ungkap dia.
Dalam formula ini, terdapat elemen penting bernama nilai alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alpha pada aturan sebelumnya berada di rentang 0,10 hingga 0,30, dan menjadi salah satu faktor utama menentukan besaran kenaikan upah.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Formula Upah Minimum, Rentang Alfa Ditetapkan 0,5-0,9
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Simulasi UMP 38 provinsi jika naik 10,5%
Berikut hasil simulasi kenaikan UMP jika resmi dinaikkan menjadi 10,5 persen, dengan membandingkan UMP sebelumnya dan UMP simulasi 2026 (jika terjadi kenaikan 10,5 persen):
- Aceh: Rp3.685.616 menjadi Rp4.072.955.
- Sumatra Utara: Rp2.992.559 menjadi Rp3.306.994.
- Sumatra Barat: Rp2.994.193,47 menjadi Rp3.308.804.
- Riau: Rp3.508.776,22 menjadi Rp3.877.014.
- Jambi: Rp3.234.535 menjadi Rp3.574.457.
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571 menjadi Rp4.068.514.
- Bengkulu: Rp2.670.039,39 menjadi Rp2.950.493.
- Lampung: Rp2.893.070 menjadi Rp3.200.773.
- Bangka Belitung: Rp3.876.600 menjadi Rp4.283.475.
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654 menjadi Rp4.004.945.
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 menjadi Rp5.963.298.
- Jawa Barat: Rp2.191.232,18 menjadi Rp2.421.317.
- Jawa Tengah: Rp2.169.349 menjadi Rp2.397.027.
- Jawa Timur: Rp2.305.985 menjadi Rp2.548.243.
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95 menjadi Rp2.498.410.
- Banten: Rp2.905.119,90 menjadi Rp3.213.978.
- Bali: Rp2.996.561 menjadi Rp3.311.396.
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 menjadi Rp2.875.949.
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 menjadi Rp2.573.511.
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286 menjadi Rp3.184.446.
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 menjadi Rp3.838.358.
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 menjadi Rp3.863.025.
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 menjadi Rp3.955.748.
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 menjadi Rp3.956.668.
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425 menjadi Rp4.172.583.
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 menjadi Rp3.224.975.
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 menjadi Rp4.039.927.
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 menjadi Rp3.396.884.
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 menjadi Rp3.430.795.
- Gorontalo: Rp3.221.731 menjadi Rp3.560.407.
- Maluku: Rp3.141.700 menjadi Rp3.471.879.
- Maluku Utara: Rp3.408.000 menjadi Rp3.766.440.
- Papua: Rp4.285.850 menjadi Rp4.736.654.
- Papua Barat: Rp3.615.000 menjadi Rp3.995.075.
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000 menjadi Rp3.993.970.
- Papua Selatan: Rp4.285.850 menjadi Rp4.736.654.
- Papua Tengah: Rp4.285.848 menjadi Rp4.736.652.
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850 menjadi Rp4.736.654. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)



