Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Setelah Yaqut, KPK juga akan memeriksa pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (17/12/2025).



