Pantau - Sidang perdana kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan menghadirkan empat terdakwa utama.
Keempat terdakwa tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah yang merupakan Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru, Syahdan Husein sebagai admin Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar yang dikenal sebagai admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Sebelum sidang dimulai, para terdakwa sempat melakukan orasi di depan ruang sidang.
Dalam orasinya, Delpedro menyampaikan bahwa mereka tetap mencintai Republik Indonesia meskipun berada dalam tekanan hukum.
"Kami akan tetap mencintai Republik ini dengan masyarakat kita. Terutama mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan dan mereka yang buta hukum. Apa pun risikonya, kami akan tetap membela mereka," ungkap Delpedro.
Selain berorasi, para terdakwa juga mengepalkan tangan dan meneriakkan kalimat "makin ditekan makin melawan" saat memasuki ruang sidang.
Mereka kemudian memberikan bunga mawar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim sebagai bentuk simbolis menjelang jalannya proses hukum.
Dakwaan dan Proses HukumKeempat terdakwa didakwa melakukan penghasutan untuk tindakan anarkis melalui sarana elektronik saat demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan pada Senin, 8 Desember 2025.
"Berkas perkara telah kami serahkan ke PN Jakarta Pusat dan sidang perdana dijadwalkan pada 16 Desember 2025," ia mengungkapkan.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur-figur yang dikenal aktif dalam gerakan sosial dan advokasi masyarakat sipil.
Status Hukum dan Agenda Sidang LanjutanPersidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Belum ada informasi lanjutan mengenai apakah para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.
Proses hukum terhadap Delpedro dkk diperkirakan akan menjadi salah satu kasus penting yang mencerminkan dinamika kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di Indonesia.



