Bisnis.com, DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Bali mendukung pembatasan toko modern berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (15/12/2025).
Fraksi PDI Perjuangan, Anak Agung Istri Paramita Dewi, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan toko modern secara prinsip dibutuhkan oleh Bali.
"Kami menilai regulasi diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan, melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional, sekaligus mempertahankan lahan produktif sebagai penopang ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan hidup Bali," kata Paramita dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Paramita menegaskan agar pengendalian toko modern berjejaring tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi disertai pengaturan zonasi, jarak, perizinan, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Sementara terkait alih fungsi lahan dan praktik nominee, fraksi ini menilai pengaturan tersebut merupakan langkah fundamental untuk menjaga kedaulatan agraria Bali, sejalan dengan filosofi Sad Kerthi, Tri Hita Karana, serta arah pembangunan jangka panjang haluan pembangunan Bali masa depan hingga 100 tahun.
Baca Juga
- Pemprov NTB Klaim Angka Kemiskinan di Desa Turun
- Indosat (ISAT) Proyeksi Panen Trafik Data di Bali Saat Nataru
- Penumpang Bandara Ngurah Rai Bali Capai 22,1 Juta Orang
Sementara itu, Fraksi Demokrat–NasDem Somvir mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons persoalan toko modern dan pertanahan.
Namun, fraksi ini mengusulkan agar pembahasan kedua Raperda dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.
"Bahkan, Fraksi Demokrat–NasDem mengusulkan agar pembahasan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif," kata Somvir.
Fraksi Gerindra–PSI melalui Grace Anastasia Surya Widjaya menilai kedua Raperda sangat penting, namun perlu dilakukan harmonisasi norma, penajaman landasan yuridis, serta kejelasan batas kewenangan daerah, khususnya terkait larangan praktik nominee.
Grace mengingatkan agar pengaturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap menjamin prinsip keadilan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.
Adapun pandangan umum Fraksi Partai Golkar, I Nyoman Wirya menjelaskan pada prinsipnya Fraksi Golkar mendukung pengendalian toko modern berjejaring dan alih fungsi lahan produktif.
Namun, kompleksitas substansi kedua Raperda tersebut dinilai memerlukan pembahasan lanjutan yang lebih komprehensif.
"Kami juga mendorong penguatan data, integrasi lahan pertanian berkelanjutan dalam sistem perizinan, pemberian insentif bagi petani, serta penegakan tata ruang yang konsisten sebelum kedua Raperda ditetapkan," kata Wirya.


