Gugatan Nikita Mirzani Atas Kasus Wanprestasi Dimulai, Reza Gladys Diminta Ganti Rugi Ratusan Miliar

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Konflik antara aktris Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys belum juga padam. Terbukti dari gugatan Nikita Mirzani atas kasus wanprestasi yang baru saja dimulai. Ganti rugi senilai ratusan miliar kini menanti Reza Gladys.

Sidang perdana kasus wanprestasi yang menyeret nama Nikita Mirzani dan Reza Gladys telah resmi bergulir. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), persidangan kali ini beragendakan pembacaan gugatan.

Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum pada Reza Gladys. Tak main-main, gugatan Nikita Mirzani ini berisi tuntutan ganti rugi senilai lebih dari Rp240 miliar.

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang diwakili Marulitua Sianturi pun merinci kerugian yang dialami kliennya. Menurutnya, kerugian ini terbagi dua, materiil dan immateriil.

Kerugian materiil dihitung dari kerugian bulanan sebesar Rp4 miliar per bulan. Terhitung dari November 2024 hingga September 2025 (10 bulan).

Tuntutan mencapai Rp40 miliar ini harus dibayarkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara untuk kerugian immateriil, nilainya jauh melampaui kerugian materiil, yakni sebesar Rp200 miliar.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat akibat kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025 sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per bulan dikalikan 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Marulitua.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 atau jumlah lain yang ditetapkan secara ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim," lanjutnya, dikutip dari Tribun Seleb.

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, turut memaparkan akar permasalahan yang mendasari gugatan. Sebagaimana diketahui, sengketa ini bermula dari kesepakatan kerja sama antara Nikita dan Reza Gladys untuk memberikan review positif terhadap produk milik Reza.

Menurut Usman, ada dana sebesar Rp4 miliar yang disepakati sebagai hasil dari kerja sama tersebut. Namun, belakangan perjanjian itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak tergugat.

Sehingga, inti dari permasalahan ini adalah dugaan pengingkaran oleh pihak tergugat yang mengklaim adanya keterpaksaan dalam kesepakatan uang Rp4 miliar.

 

"Angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dalam hal ini RG dan suaminya, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan," jelas Usman.

"Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut," tandasnya.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya, kasus ini berawal ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Sayangnya, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Malaysia Bakal Terjun Bebas dalam Ranking FIFA Usai Kembali Dihukum FIFA, Merosot di Bawah Timnas Indonesia?
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Dubai 2025 Asian Youth Para Games Toreh Rekor Dunia dan Tonggak Baru
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KemenP2MI–Kemendes PDTT Sepakat Integrasikan Desa Migran Emas dan Desa Tematik
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Masih Ingat Imran Nahumarury? Dulu Bersinar di Persija, Kini Dipecat Malut United Gara-gara Tilap Uang Pemain
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
BRI Rombak Jajaran Pengurus, Viviana Dyah Ayu Jadi Wadirut
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.