DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyambut peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat oleh Kementerian HAM. Ia menegaskan peta jalan tersebut harus menjadi langkah konkret negara dalam mengungkap kebenaran dan menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kami mengapresiasi peluncuran peta jalan ini. Namun yang terpenting, peta jalan harus menjadi instrumen nyata untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh lagi menunda,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12).

Menurutnya, kehadiran peta jalan ini merupakan sinyal komitmen negara dalam menjamin hak asasi warga negara, sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas pelanggaran HAM berat.

Mafirion menilai, peta jalan tersebut juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Secara nasional, komitmen tersebut sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin perlindungan HAM.

“Penyelesaian berbagai kasus HAM di masa lalu akan membawa Indonesia menjadi negara yang secara substantif menghormati dan menegakkan hak asasi manusia,” tegasnya.

Baca juga:

Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Dalam peta jalan tersebut, tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat, antara lain peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta Wamena 2003.

Mafirion menegaskan, pengakuan negara terhadap kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Ia meminta penyelesaian dilakukan secara nyata melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Saat ini capaian pemulihan korban pelanggaran HAM masih relatif rendah. Berdasarkan data Kementerian HAM, sekitar 600 korban telah dipulihkan dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi. Peta jalan harus menjawab kesenjangan tersebut,” ujarnya.

Baca juga:

Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP

Lebih lanjut, Mafirion mendorong agar peta jalan disusun sebagai panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, lengkap dengan tahapan, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan.

Untuk mewujudkannya, ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan, rekonsiliasi nasional, dan penguatan kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pasutri Terekam CCTV Gasak Uang Tukang Bakso di Jakbar
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sudah Lama Pacaran, Ini 3 Pasangan Artis Korea yang Ditunggu Pernikahannya Oleh Para Fans
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kontradiksi Retorika Transisi Energi dan Realitas Domestik dalam Komitmen Net-Zero 2060 Indonesia
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Irak Ajak Pertamina Bentuk Usaha Patungan untuk Eksplorasi Minyak
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Profil Santiago Montiel Pencetak Gol Salto dari Luar Kotak Penalti yang Sabet Puskas Award 2025
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.