Menaker Tegaskan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang dan Masukan Buruh

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Menaker menegaskan bahwa PP Pengupahan yang menjadi penentu UMP 2026 telah melewati kajian panjang bersama sejumlah pihak, khususnya serikat pekerja.

Menaker Tegaskan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang dan Masukan Buruh, (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi penentu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah melewati kajian panjang bersama sejumlah pihak, khususnya serikat pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:
Menaker Terima 884 Aduan dari Pekerja, Mayoritas Masalah Upah dan Norma Hubungan Kerja

"Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha" ungkapnya.

Selain menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, Menaker mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan kajian akademik, terutama terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu komponen penting dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga:
Said Iqbal Proyeksi Upah Minimum Naik 4 Persen pada 2026

"Kita juga melakukan kajian akademik terutama salah satu poin yang penting itu adalah terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bagaimana menghitung, mengestimasi KHL, dan Alhamdulillah tahun ini kita sudah keluar dengan sebuah publikasi terkait dengan KHL," lanjutnya.

Yassierli menyatakan, seluruh hasil kajian dan masukan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari penyusunan rancangan PP Pengupahan.

Baca Juga:
Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan Upah Minimum Gunakan Formula Baru

Dia mengatakan Presiden juga mendengarkan langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, serta pihak-pihak terkait lainnya sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini menjadi acuan.

Dalam PP Pengupahan itu, pemerintah juga mengatur mengenai upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Yassierli menegaskan, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP serta upah minimum sektoral provinsi, sekaligus memiliki kewenangan dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral di daerahnya.

"Semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat bekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan," kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi VII nilai anyaman rotan Kalteng mampu bersaing di kancah global
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Aceh Masih Gelap, Listrik Baru Pulih 40 Persen Seusai Bencana
• 17 jam lalugenpi.co
thumb
Trump Larang 8 Negara Ini Masuk ke AS: Suriah, Otoritas Palestina hingga Laos
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Kuat Menanjak, Truk Air Mineral Terjun ke Jurang 15 Meter di Pasaman
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Dokter Hewan dan Realita Profesi yang Sering Disalahpahami
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.