Mendagri Ingatkan Pemda Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lama 24 Desember

idntimes.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten (atau kota), tapi 'dapat',” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PPSU Sulap Posko Ormas Terbengkalai Percantik Sudut Kota
• 10 menit laludetik.com
thumb
Proses Gugatan Cerai, PA Bandung Panggil Atalia dan Ridwan Kamil
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Harga Emas Dunia Solid, Saham ANTM-ARCI Cs Menghijau
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
4 Orang Ditangkap di California Karena Merencanakan Serangan Bom pada Malam Tahun Baru
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Timnas Putri Indonesia Pernah Dilindas Thailand 0-8, Reva Octaviani Bilang Begini Jelang Perebutan Perunggu SEA Games 2025
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.