Bisnis.com, JAKARTA — Emiten pengelola jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI) memastikan telah terbebas dari gugatan pailit setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan permohonan pernyataan pailit yang diajukan pemohon.
Direktur Utama RAFI Eko Pujianto menyampaikan bahwa dengan adanya penetapan pengadilan tersebut, Perseroan tidak lagi berstatus sebagai termohon pailit dan tidak berada dalam proses kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Dengan demikian, sejak tanggal penetapan tersebut, Perseroan tidak lagi berstatus sebagai Termohon Pailit dan tidak berada dalam proses kepailitan,” ujar Eko Pujianto dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/12/2025).
Manajemen menegaskan, pencabutan permohonan pailit ini menempatkan RAFI dalam kondisi hukum yang normal. Perseroan juga memastikan tidak terdapat dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha (going concern).
“Pencabutan permohonan pailit menegaskan bahwa Perseroan berada dalam kondisi hukum yang normal dan tidak sedang berada dalam proses kepailitan maupun PKPU,” jelasnya.
Selain itu, manajemen menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum yang positif bagi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan.
Baca Juga
- Penjelasan PT Baba Rafi Internasional Terkait Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga (RAFI)
- Baba Rafi Tegaskan Tak Terkait Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga (RAFI)
- Profil Hendy Setiono, Bisnis Kaki Lima Hingga Bawa Kebab Turki Baba Rafi Go Internasional
Sebagai tindak lanjut, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, mengajukan permohonan penghapusan notasi khusus atas saham Perseroan apabila sebelumnya dikenakan, serta mengumumkan informasi kepada publik dan pemegang saham melalui situs web resmi Perseroan.
Kronologi Lengkap Perkara Kepailitan:Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ini mengacu pada ketentuan POJK Nomor 26/POJK.04/2017, POJK 45/2024 juncto POJK 31/2015, POJK Nomor 7/POJK.04/2018, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E, serta ketentuan BEI mengenai notasi khusus dan kewajiban keterbukaan atas peristiwa hukum material.
Perseroan memiliki hubungan bisnis tidak langsung dengan ICS Direct Lending Strategic Fund Pte. Ltd. (ICS) dalam kapasitas Perseroan sebagai Penjamin Korporasi (Corporate Guarantor) atas fasilitas kredit yang diberikan ICS kepada PT Samudra Karunia Bersama. Hubungan tersebut bermula dari Perjanjian Fasilitas Kredit tertanggal 15 Desember 2023 dengan nilai maksimum fasilitas sebesar Rp19.881.250.000 untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan baku ikan dan seafood bagi kebutuhan operasional Perseroan.
Pada 28 Oktober 2025, ICS mendaftarkan permohonan pernyataan pailit secara elektronik pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Termohon dalam perkara tersebut adalah PT Samudra Karunia Bersama, PT Sari Kreasi Boga Tbk, dan Eko Pujianto, dengan nilai utang yang didalilkan sebesar Rp19.026.598.701.
Pada 24 November 2025, Perseroan menerima surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia. Perseroan menindaklanjuti melalui surat tanggapan resmi tertanggal 27 November 2025 yang memuat kronologi hubungan hukum, posisi Perseroan sebagai Penjamin Korporasi, penilaian manajemen atas materialitas gugatan, serta upaya hukum dan negosiasi yang dilakukan, termasuk proses finalisasi perjanjian perdamaian.
Selanjutnya pada 3 Desember 2025, Perseroan menerima permintaan penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan dan menindaklanjutinya melalui surat tanggapan tanggal 5 Desember 2025 yang menjelaskan alasan belum dilakukannya keterbukaan informasi pada tahap awal, kronologi penerimaan gugatan, hubungan hukum para pihak, strategi penyelesaian melalui negosiasi dan settlement, serta status proses persidangan yang masih berjalan.
Selama proses persidangan, Perseroan menghadiri sidang melalui kuasa hukum dan secara paralel melakukan negosiasi intensif dengan pemohon pailit. Para pemohon kemudian mengajukan permohonan pencabutan permohonan pernyataan pailit.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 2025, majelis hakim mengabulkan pencabutan permohonan pernyataan pailit, menyatakan perkara dicabut, serta menghukum pemohon pailit untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.502.000.
Dengan penetapan tersebut, Perseroan tidak lagi berstatus sebagai termohon pailit dan tidak berada dalam proses kepailitan.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



