Peran demi peran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek terungkap. Perannya diungkap jaksa dalam sidang dakwaan anak buahnya.
Peran itu di antaranya mencopot anak buah yang tak setuju soal pengadaan Chromebook hingga pembuatan grup WhatsApp sebelum menjabat menteri. Nadiem sendiri disebut menerima Rp 809 miliar dalam pengadaan ini.
Adapun terdakwa itu adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2025).
Nadiem sendiri juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya akan dibacakan pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
(azh/azh)





