Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem administrasi perpajakan digital melalui Coretax. Kehadiran sistem ini merupakan upaya dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan pajak di Indonesia.
Apa itu Coretax DJP?
Melansir dari laman DJP, Coretax merupakan sistem layanan administrasi perpajakan milik DJP yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak.
Tujuan utama lahirnya Coretax adalah untuk memodernisasi administrasi pajak melalui integrasi seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak kini dikelola dalam satu sistem terpadu yang lebih efisien dan transparan.
Fungsi dan kegunaan Coretax
Berikut merupakan beberapa fungsi dari Coretax DJP, dilansir dari Glints:
1. Pembuatan NPWP Coretax memudahkan wajib pajak melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan validasi data yang lebih terintegrasi. Dalam membuat NPWP, wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas diri, kontak aktif, foto formal, dan data sumber penghasilan.
2. Pembayaran Pajak Coretax menyediakan sistem pembayaran pajak yang lebih efisien melalui fitur multi akun, akun deposit, dan penyesuaian pembayaran secara real time. Fitur ini membantu wajib pajak menyetor pajak tepat waktu dan menghindari sanksi keterlambatan.
3. Pelaporan SPT Coretax juga mengintegrasikan pelaporan SPT Tahunan dengan bukti potong pajak yang tercatat otomatis. Sistem ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT masa pajak 2025 pada 2026, sehingga proses pelaporan menjadi lebih rapi dan akurat.
Baca juga: Cara Gabungkan NPWP Suami dan Istri untuk Pelaporan Pajak Terpadu
(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Keunggulan dan kekurangan Coretax DJP
Melansir dari hipajak, Coretax bukan pengganti dari DJP online melainkan penyempurna sistem sebelumnya. Coretax menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan DJP online, berikut rincian keunggulan dan kekurangannya:
1. Keunggulan:
- Efisiensi layanan lebih tinggi dengan transparansi data yang lebih baik.
- Integrasi data lintas sistem dalam satu platform.
- Akurasi perhitungan pajak lebih meningkat.
- Didukung big data untuk analisis dan pengawasan perpajakan.
- Membutuhkan adaptasi bagi wajib pajak dan petugas pajak.
- Berpotensi mengalami kendala teknis di awal implementasi.
- Proses login dan input data relatif lama serta belum bisa menyimpan data sementara.
- Memerlukan pelatihan khusus untuk penggunaan sistem baru.
- Sudah familiar dan digunakan secara luas oleh wajib pajak.
- Layanan dasar perpajakan telah mencukupi kebutuhan umum.
- Sistem tidak terintegrasi dan mengharuskan login ke banyak layanan.
- Kurang fleksibel untuk kebutuhan wajib pajak modern
- Berisiko menimbulkan human error dalam pelaporan dan perhitungan pajak.




