jpnn.com, JAKARTA - Berapa persentase kenaikan upah 2026 akhirnya terjawab dengan PP Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Nilai kenaikan ini dirasa bisa menjadi jalan tengah yang memadai.
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, pasti ada saja dari kaum buruh yang tidak puas karena kurang tinggi. Namun, sebaliknya dari kalangan pengusaha yang merasakan nilai kenaikan itu terlalu tinggi.
BACA JUGA: Legislator PDIP Sebut Keterlambatan Kemenaker Tetapkan Upah Minimum 2026 Kelalaian Serius
"Dengan formula yang baru ini, saya rasa cukup moderat," kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).
Menurut Jumhur, bila inflasi sekitar 2,7? dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%, maka itu berarti rentang kenaikannya antara 5,2% sampai dengan 7,2%.
BACA JUGA: Konfederasi ASPEK Indonesia Minta Kenaikan Upah Minimum 2026 Jangan di Bawah 6,5 Persen
Dalam kondisi perekonomian baik pada tingkat global maupun nasional yang masih belum sepenuhnya normal, rentang kenaikan itu dirasa memadai.
"Bahkan ada juga ketentuan untuk mewajibkan gubernur menetapkan Upah Mininum Sektoral (UMSK) yang pastinya lebih tinggi lagi dari UMP," tegas Jumhur.
BACA JUGA: Buruh Ajukan Kompromi Kenaikan Upah Minimum 2026, Tolak Usulan Pemerintah
Terkait dengan adanya disparitas upah antardaerah, Jumhur mengatakan daerah yang saat ini UMP-nya rendah, yaitu di bawah Rp. 2,5 juta harus diperjuangkan alfanya 0,9.
"Seharusnya dengan formula upah ini, bila para Gubernur memahami pentingnya mempersempit kesejangan upah maka bisa segera menerapkannya dengan memfungsikan vriabel alfanya," pungkas Jumhur Hidayat. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438402/original/085115900_1765288807-1000630242.jpg)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F42e0253ba609e98ed2a7d9740b76313a-WhatsApp_Image_2025_12_16_at_17.08.52.jpeg)

