Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyerahkan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dijalankan pada tahun 2026.
Untuk Kementerian Hukum, ada 13 rekomendasi yang diberikan yakni terkait dengan kebijakan kekayaan intelektual, royalti musik, keadilan restoratif, reformasi regulasi hingga pembaharuan KUHP.
"Kementerian Hukum ada 13 rekomendasi mencakup beneficial ownership interoperabilitas, data kekayaan intelektual, royalti musik, hingga keadilan restoratif," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Rabu (17/12).
Sementara untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, rekomendasi kebijakannya adalah interoperabilitas data, tahanan yang overstay hingga penanganan warga keturunan Filipina yang ada di Sumatera Utara.
"Kemudian implementasi KUHP dan penguatan layanan Balai Pemasyarakatan atau BAPAS," ucap dia.
Yusril memastikan, rekomendasi itu disusun melalui proses sinkronisasi dan penelaahan secara mendalam. Diharapkan, rekomendasi itu dapat berkontribusi untuk mewujudkan Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
"Rekomendasi kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselarasan kebijaksanaan kementerian dan lembaga dengan arah pembangunan nasional, menghindari tumpang tindih kebijakan," kata dia.
"Serta memastikan efektivitas pelaksanaan program, menyelesaikan isu-isu yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian dan lembaga secara mandiri dan memperkuat kepatuhan perencanaan dan optimalisasi sumber daya negara," tutur Yusril.




