Sidang Etik 6 Anggota Polri Tersangka Pengeroyokan Matel Kalibata Digelar Hari Ini

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang etik terhadap enam orang anggota Polri terlibat pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata hari ini digelar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan sidang etik dilakukan di Propam Mabes Polri.

BACA JUGA:BRI Finance Sumbang Alat Bantu Pengelolaan Sampah ke Dinas LH DKI Jakarta, Ada Gerobak dan Motor Listrik

BACA JUGA:20 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pembakaran Lapak Pedagang Kalibata Buntut Pengeroyokan Matel

"Mohon waktu ya, itu Mabes yang melaksanakan," katanya kepada awak media, Rabu 17 Desember 2025.

Kemudian Komisioner Kompolnas, Chairul Anam juga membenarkan sidang tersebut hari ini digelar.

"Ya, betul, di Mabes," tuturnya.

Sebelumnya, Enam anggota Polri dari Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan terduga pelanggar kode etik profesi setelah terlibat pengeroyokan terhadap dua mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Makna Logo dan Tema Hari Ibu 22 Desember Resmi dari KemenPPPA, Peringatan ke-97 Tahun

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik dengan kategori berat yang dilakukan oleh keenam anggota tersebut.

"Perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," katanya kepada awak media.

Dijelaskannya, keenamnya dijerat Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C, yang mengatur tentang pelanggaran berat.

Ditegaskanny, setiap anggota Polri wajib menaati norma hukum dan etika kepribadian, termasuk larangan melakukan kekerasan, bersikap kasar, serta melakukan perbuatan tidak patut yang dapat mencederai kehormatan institusi.

Sebagai tindak lanjut, Propam Polri akan melakukan proses pemberkasan pelanggaran kode etik terhadap keenam anggota tersebut.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," terangnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rp10 Triliun Dana Otsus Papua Digelontorkan 2026, Prabowo Warning Kepala Daerah: Jangan Dipakai Jalan-Jalan ke Luar Negeri!
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Ilusi Transparansi, Ijazah Diperlihatkan tapi Tidak Diuji, RRT Konsisten dengan Hasil Penelitian
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
• 14 menit lalusuara.com
thumb
SEA Games 2025: Zainudin Amali Disalahkan, Sumardji Beri Pembelaan
• 5 jam lalugenpi.co
thumb
281 Mahasiswa UGM Korban Bencana Sumatera Dapat Diskon UKT hingga Bisa Konseling
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.