KPK ngebut mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Saat ini, fokus lembaga antirasuah adalah menghitung kerugian negara yang timbul dalam dugaan korupsi itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengupayakan agar penghitungan kerugian negara bisa rampung sebelum tahun berganti.
"Sedang diupayakan. Jadi ini kawan-kawan penyidik juga secepatnya memproses setiap keterangan yang sudah diperoleh, baik keterangan dari para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/12).
Budi menjelaskan, permintaan keterangan kepada saksi tak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, penyidik juga turun langsung mendatangi saksi, khususnya dari para biro travel haji dan umrah.
"Sehingga untuk efektivitas pemeriksaan kepada para Biro Travel ini, penyidik kemudian turun ke lokasi-lokasi yang punya kantong PIHK yang besar, misalnya di Jawa Timur, kemudian di area Jawa Tengah, Yogya, kemudian ada di Kalimantan, ada juga di wilayah Sulawesi," paparnya.
Secara paralel, kata Budi, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan permintaan keterangan kepada para saksi tersebut untuk menghitung kerugian negara.
"Dari misalnya jual-beli kuotanya seperti apa, berapa harganya, kemudian kaitannya dengan uang-uang yang dialirkan kepada pihak di Kementerian Agama, kemudian seperti apa fasilitas yang didapatkan oleh para jamaah haji di arah sana, harganya berapa, ya itu kan semuanya disandingkan informasi-informasi itu," jelasnya.
Pada Selasa (16/12) kemarin, KPK juga telah memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dalam pemeriksaan itu, Yaqut dicecar seputar aliran dana yang diduga mengalir ke oknum pegawai Kementerian Agama.
"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu," kata Budi kemarin.
Budi menjelaskan, pendalaman terkait aliran uang ini menjadi rangkaian untuk menghitung kerugian negara yang timbul.
Dia menambahkan, Yaqut turur dicecar soal hasil temuan penyidik di Arab Saudi. Diketahui, KPK sempat terbang ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan dampak dari pembagian kuota haji yang diduga tak sesuai aturan.
"Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi.
"Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini," sambungnya.
Usai diperiksa, Yaqut enggan bicara soal materi pemeriksaannya. Dia mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya ke penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," kata Yaqut.
Yaqut enggan menjawab berbagai pernyataan awak media soal substansi kasusnya.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tuturnya.
Korupsi Kuota HajiSaat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
KPK juga telah turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan imbas adanya pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan.
Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.




