Jakarta: Pihak kepolisian telah memeriksa pemilik rumah toko (ruko) Terra Drone yang terbakar pada 9 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan pekan lalu.
"Sudah, diperiksa pada Sabtu (13/12) kemarin," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.
Dia menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik ruko sudah ada. Namun pihaknya masih belum menemukan unsur kelalaian dari pemilik ruko tersebut.
"Masih dicari, masih perlu pendalaman," ujar Roby. Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Perawatan Rutin Ruko yang Disewa Terra Drone
Dia mengatakan pemilik ruko yang berinisial N itu mengaku tidak memiliki tangga darurat pada rukonya.
"Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015," tutur Roby.
Selain itu, Roby mengatakan pemilik gedung akan dipanggil kembali. Namun, pemanggilan dilakukan setelah mendengar pendapat dari para ahli.
"Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi," tutur Roby.
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan tidak ada standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan barang mudah terbakar di Ruko Terra Drone yang terbakar dan menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.
"Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada 12 Desember 2025.

