FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman mendukung pernyataan Eks Menko Polhukam Mahfud MD soal aturan terbaru Polri yang disebutnya tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya setuju sekali dengan Prof Mahfud. Saya juga punya pendapat yang sama. Negara tidak runtuh jika putusan MK itu dilaksanakan dan dipatuhi. Rakyat senang, negara kuat,” kata Benny K Harman, Rabu, (17/12/2025).
Sebelumnya, Mahfud MD kembali bicara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Berbicara sebagai ahli hukum, Mahfud secara tegas menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.
Mahfud menegaskan bahwa secara kelembagaan, komisi reformasi memang belum membahasnya. Namun ia berbicara dalam kapasitas pribadi sebagai ahli hukum.
“Termasuk soal Perpol nomor 10 tahun 2025, itu tidak boleh atau belum boleh dibicarakan oleh komisi reformasi. Kalau substansinya saya sudah bicara, saya sudah bicara itu kalau di Medan,” ungkapnya.
Mahfud menegaskan, pernyataannya mengenai Perpol tersebut bukan atas nama komisi, melainkan sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara.
“Saya bicara bahwa Perpol itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum. Saya yang bicara pertama itu,” tegas Mahfud.
Ia mengaku pernyataannya sempat memicu polemik luas hingga akhirnya Kapolri memberikan penjelasan ke publik.
“Ribut, baru Kapolri menjelaskan, tapi waktu saya bicara di Medan itu, saya katakan saya bukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, saya Mahfud, ahli hukum, pembelajar hukum, pengamat hukum, tapi saya sebagai ahli hukum saya harus bicara meluruskan keadaan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan secara rinci alasan yuridis mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilainya bermasalah.
“Jadi kalau sodara bicara bagaimana undang-undang Perpol itu jelas bertentangan dengan UU nomor 2 yang menyatakan bahwa polri tidak boleh masuk,” kata Mahfud.
Selain itu, Perpol tersebut juga dianggap bertentangan dengan regulasi lain yang lebih tinggi.
“Bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, lalu yang ketiga bertentangan dengan putusan MK,” sambungnya.
Kata Mahfud, secara tata urutan peraturan perundang-undangan, Perpol tidak bisa digunakan untuk menabrak aturan di atasnya.
“Itu sudah jelas, sesudah itu ribut baru dijelaskan. Itukan besok ditingkatkan lagi jadi PP, besok jadi UU harus masuk UU dulu, nda bisa jadi PP harus UU dulu, kalau mau ya minta ke presiden dong,” tandasnya.
Lebih jauh, Mahfud kembali menegaskan bahwa sikap kritis yang ia sampaikan bukanlah pernyataan resmi komisi reformasi.
“Tapi ini bukan penjelasan komisi reformasi polri tapi sodara tanya makanya saya jawab,” tandasnya.


