Bisnis.com, MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatra Utara (Sumut) tengah berkoordinasi dengan dewan pengupahan setelah formula nasional besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 dirilis Pemerintahan Prabowo.
Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar mengatakan koordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dibutuhkan karena presiden memberi kewenangan daerah untuk menentukan Alfa.
“Pusat menyerahkan kepada kita dengan rumusan UMP terbaru, inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Nilai alfa itu ditetapkan Presiden di rentang 0,5-0,9. Jadi, kami [daerah] perlu menentukan besaran alfa ini terlebih dahulu,” kata Yuliani kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).
Dikatakan Yuliani, penentuan besaran komponen alfa dalam formula UMP 2026 perlu didiskusikan bersama dengan sejumlah pihak seperti asosiasi pengusaha (Apindo), Serikat Pekerja, dan Dewan Pengupahan.
Dalam beleid terkait Pengupahan yang baru disahkan Presiden Prabowo, komponen alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan kesenjangan upah saat ini.
Dengan besaran alfa yang dapat bervariasi di rentang 0,5-0,9, besar kenaikan UMP masing-masing daerah juga akan bervariasi sesuai keputusan.
Baca Juga
- Peluang Bisnis Makan Bergizi (MBG), Jabar Incar Miliki 4.683 SPPG
- KDM Larang Bangun Perumahan Baru se-Jawa Barat, Lanjutan dari Bandung Raya
- KUR Bank Nagari 2025: Maradang Tawarkan Bunga 6%
“Besok masih akan kami rapatkan. Jadi memang belum ditetapkan besarannya. Kalau sudah dapat angkanya nanti, baru kami bisa sampaikan,” ujar Yuliani.
Sementara itu Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto menyebut pihaknya belum dapat memberi tanggapan resmi terkait formula baru dalam penetapan UMP 2026.
Bambang mengatakan Apindo Sumut belum menerima Salinan PP terkait formula penetapan UMP 2026.
“Kami belum menerima PP nya, baru rilis dari Kemenaker sehingga kami belum bisa memberi tanggapan untuk saat ini,” ujar Bambang.
Adapun Pemerintah menargetkan pemerintah provinsi dapat mengumumkan besaran UMP tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Sebagai gambaran awal, pertumbuhan ekonomi Sumatra Utara pada Q3/2025 berada pada level 4,55%. Sementara inflasi per November 2025 mencapai 3,96%. Dengan mengacu angka yang tersedia dengan alfa terkecil dan terbesar maka setelah dimasukkan ke dalam rumus UMP tahun 2026 dengan rumus: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) maka diperoleh hasil minimal UMP 2026 naik 6,23% dan maksimal 8,05%.
UMP Sumatra Utara pada 2025 ditetapkan sebesar Rp2.992.559. Artinya kenaikan berada dalam rentang Rp186.436,42 sampai dengan Rp240.900,99
Meski demikian, besaran kenaikan UMP Sumut 2026 ini masih estimasi karena angka final akan disampaikan oleh pemerintah dan dewan pengupahan daerah.




